Pemkab Brebes bekerjasama dengan LPPSP menggelar rakor kepemilikan akte kelahian di Aula Kantor Kecamatan Paguyangan Brebes/foto: Humas Pemkab Brebes |
BREBES- Pemerintah
Kabupaten Brebes bekerjasama dengan Lembaga Pengkajian dan Pengembangan
Sumberdaya Pembangunan (LPPSP) menggelar rapat koordinasi kepemilikan akte
kelahiran, di Aula Kantor Kecamatan Paguyangan Kabupaten Brebes, Rabu (25/10)
lalu.
Terkait
diatas, terdapat tiga desa yang menjadi pilot project kepemilikan akte
kelahiran, yakni Desa Wanatirta, Desa Kedungoleng dan Desa Cipetung yang
diharapkan tuntas dalam masalah kepemilikan akte kelahiran, terutama usia 0-18
tahun.
Darto
selaku Sekretaris Camat Paguyangan dalam Rapat Koordinasi dan Fasilitasi Data Adminduk
hasil penjaringan sektor non capil menyampaikan, selain tiga desa piloting
project, diharapkan program ini juga diikuti oleh sembilan desa lain di wilayah
Kecamatan Paguyangan.
“Agar
semua anak usia 0-18 tahun di Kecamatan Paguyangan memiliki akte kelahiran dan
akte kematian, dan kita harus mensosialisasikan kepengurusan akte kematian bagi
penduduk yang meninggal dunia,” terang Darto.
Sementara,
Koordinator LPPSP Kabupaten Brebes, Hanung Basworo ST mengemukakan, penjaringan
dan pengumpulan data anak usia 0-18 tahun yang memiliki akte kelahiran dan
penduduk meninggal yang tidak memiliki akte kematian, dapat dilakukan melalui
jalur kesehatan dan jalur desa.
“Untuk
jalur kesehatan, Dinas Kesehatan juga sudah ada Program Bayi Lahir Akta dan KK
langsung terbit (Bangkit), sedangkan untuk desa bias bekejasama dengan forum
selapanan yang ada di tiga desa tersebut,” jelas Hanung.
Turut
hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Brebes, Kepala UPT
Dindikpora Kecamatan Paguyangan, Kepala KAU Kecamatan Paguyangan, Kepala RSUD
Brebes, dan Kepala Puskesmas Paguyangan. (wondo/didik)