Bupati Brebes Hj Idza Priyanti SE MH saat menghadiri acara sarasehan HUT Brebes ke-340. Dalam kesempatan itu diluncurkan pula Perbup Nomor 116 tahun 2018/foto: dinkominfotik brebes |
Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Brebes melalui akun Fb menyebutkan, peluncuran Perbup Brebes itu dalam rangka program percepatan peningkatan cakupan kepemilikan akta kelahiran.
Bahwa mulai hari Rabu tanggal 17 Januari 2018, diberikan keringanan, yakni denda administratif untuk keterlambatan pelaporan kelahiran untuk semua usia, dibebaskan.
Warga Kabupaten Brebes yang belum mempunyai akta, baik tua, muda, remaja, bayi dan seluruh usia untuk mengurus akta lahir. (*/didik)