Denda Administrasi Akta Lahir Dibebaskan

Bupati Brebes Hj Idza Priyanti SE MH saat menghadiri acara sarasehan HUT Brebes ke-340. Dalam kesempatan itu diluncurkan pula Perbup Nomor 116 tahun 2018/foto: dinkominfotik brebes
BREBES- Bersamaan dengan acara sarasehan Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Brebes ke-340, Peraturan Bupati (Perbup) Brebes Nomor 116 Tahun 2018 diluncurkan di Pendopo Kabupaten Brebes, Rabu (17/1).

Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Brebes melalui akun Fb menyebutkan, peluncuran Perbup Brebes itu dalam rangka program percepatan peningkatan cakupan kepemilikan akta kelahiran.

Bahwa mulai hari Rabu tanggal 17 Januari 2018, diberikan keringanan, yakni denda administratif untuk keterlambatan pelaporan kelahiran untuk semua usia, dibebaskan.

Warga Kabupaten Brebes yang belum mempunyai akta, baik tua, muda, remaja, bayi dan seluruh usia untuk mengurus akta lahir. (*/didik)

ranahpesisir

Phasellus facilisis convallis metus, ut imperdiet augue auctor nec. Duis at velit id augue lobortis porta. Sed varius, enim accumsan aliquam tincidunt, tortor urna vulputate quam, eget finibus urna est in augue.