TEGAL-
Menjadi wartawan merupakan hak asasi seluruh warga Negara, dan tidak ada
ketentuan yang membatasi hak seseorang untuk menjadi wartawan. Dalam
melaksanakan tugasnya wartawan harus memiliki standar kompetensi yang memadai
dan disepakati oleh masyarakat pers. Standar kompetensi ini menjadi alat ukur
profesionalitas wartawan, dan diperlukan untuk melindungi kepentingan publik
serta hak pribadi masyarakat. Selain itu juga untuk menjaga kehormatan
pekerjaan wartawan, dan bukan untuk membatasi hak asasi warga Negara menjadi
wartawan.
Terkait diatas, Bagian Humas dan Protokol Setda Kota
Tegal menggelar sosialisasi Uji Kompetensi Wartawan (UKW) bagi jurnalis atau
wartawan liputan Kota Tegal yang digelar untuk kali kedua di Ruang Rapat Setda Lantai
II Pemerintah Kota Tegal, Kamis (31/5).
Hendiati Bintang Takarini selaku Kabag Humas
mengatakan, Uji Kompetensi Wartawan (UKW) ini mengacu pada Surat Edaran dan
Dasar Hukum dari Dewan Pers. Sebelumnya, Bagian Humas juga telah berdiskusi
dengan beberapa pihak, termasuk dengan Dewan Pers. Pihak Humas Kota Tegal hanya
memfasilitasi UKW guna membantu jurnalis atau wartawan agar bisa mengikuti UKW.
“Pemkot Tegal melalui Bagian Humas hanya memfasilitasi, UKW ini gratis dan akan
dilaksanakan selama 2 hari,” terang Bintang.
Sementara, Ketua PWI Kota Tegal M Saekhun
menambahkan, bahwa sosialisasi Uji Kompetensi Wartawan (UKW) sudah digaungkan
sejak tahun 2011, sebelumnya, PWI Kota Tegal juga telah melakukan kunjungan ke
Dewan Pers. UKW ini salah satunya adalah untuk mengangkat martabat dan
melindungi jurnalis. Sama halnya dengan Bagian Humas Kota Tegal, pihanya juga
siap memfasilitasi UKW.
“UKW akan dilaksanakan di Kota Tegal dengan
pengujinya tertutup (privasi), namun nantinya sebelum UKW akan dilaksanakan
kisi-kisi. Kisi-kisi nantinya yang memberikan adalah PWI Jateng, bukan dari PWI
Kota Tegal. Termasuk untuk pendampingan juga dari PWI Provinsi Jawa Tengah,”
pungkasnya. (didik)