Kanwil Kemenkumham Jateng melalui penyuluh hukum gelar penyuluhan hukum di SMK Pangudi Luhur Tarcisius Semarang/foto: istimewa |
Media sosial menjadi salah satu teknologi yang digandrungi para remaja, melalui berbagai aplikasi chat mereka dapat dengan mudah berkomunikasi satu sama lain.
Derasnya arus sosial media ini harusnya dibarengi pula dengan "tameng" agar tidak terjerumus ke dalam pergaulan bebas.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM melalui Penyuluh Hukum menggelar penyuluhan hukum, terkait pergaulan bebas dan media sosial, di SMK Pangudi Luhur Tarcisius Semarang, Rabu (6/3/2019).
Penyuluhan ini menghadirkan 2 orang Penyuluh Hukum Madya, Sunarsih dan Lilin Nurchalimah serta 2 orang Penyuluh Hukum Muda, Murningsih dan Lily Mufidah.
Kegiatan tersebut dikuti oleh 300 orang siswa. Penyuluhan ini memberikan informasi tentang bahaya pergaulan bebas serta bagaimana penggunaan medsos yang bijak.
"Harapannya siswa siswi akan memiliki pemahaman mendalam tentang bahaya pergaulan bebas, sehingga mereka dapat terhindar dari pergaulan bebas dan bijak dalam bermedsos," tegas Narsih.
Para siswa siswi terlihat antusias dalam mengikuti penyuluhan ini, tanya jawab pun terjadi antara siswa dengan Penyuluh Hukum. Salah satu siswa bertanya tentang hukuman pencemaran nama baik melalui medsos.(*)