Bupati Brebes Hj Idza Priyanti SE MH/foto: istimewa |
“Yakni, PP Nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS dan keputusan dari tim Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat)," tegas Idza di Pendopo Brebes Jumat (24/5/2019) kemarin.
Bupati Idza juga menegaskan tidak ada istilah titipan. Semua sesuai kebutuhan kerja dan kosongnya posisi, karena banyak yang pensiun. Selain itu, untuk menentukan promosi dan rotasi harus berdasarkan objektivitas, kompetensi dan kinerja PNS.
"Jika kinerjanya bagus, maka PNS tersebut berhak mendapatkan promosi jabatan. Sebaliknya, jika dirasa kurang memungkinkan untuk dirotasi," tandas Idza.
Bupati Idza juga berpesan kepada seluruh ASN yang dilantik agar segera melakukan serah terima jabatan (sertijab) jabatan lama kepada pengganti. Karena sebentar lagi Pemkab Brebes bakal menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada 16 Juni mendatang.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Brebes, Sutrisno SH MH menyatakan, berdasarkan data saat ini, ada kekosongan sekitar 200 posisi. Jika dihitung selama 2019, datanya ada 632 pejabat yang pensiun. (*)