Operasi Antik, Polres Tegal Kota Ringkus 3 Pengedar Narkoba

Kapolres Tegal Kota AKBP Siti Rondhijah SSi memperlihatkan barang bukti yang berhasil diamankan/foto: vera
TEGAL- Dalam Operasi Anti Narkotika (Antik) yang dilaksanakan serentak di wilayah Polda Jawa Tengah, dari 1-20 Agustus 2019, Satuan Narkoba Polres Tegal Kota berhasil meringkus 3 (tiga) pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

Mereka masing-masing IK alias Indra Pendek warga Tegal Sari Kota Tegal, JS alias pak Bagas warga Semarang, dan AW alias Embong warga Temanggung.

Kapolres Tegal Kota AKBP Siti Rondhijah SSi dalam press conference yang digelar, Senin (24/8) di loby Mapolres Tegal Kota mengatakan, ketiga tersangka tidak saling berkaitan, bukan sindikat. Mereka diringkus ditempat dan waktu yang berbeda.

"Untuk tersangka IK alias Indra Pendek ditangkap pada hari Minggu (4/8), di jalan Srigunting Kecamatan Tegal Selatan, dengan barang bukti tiga paket sabu seberat 2,37 gram. Tersangka JS alis pak Bagas ditangkap pada 10 Agustus, di depan karaoke Paradiso, komplek Ruko Kemandungan Kota Tegal, dengan barang bukti dua paket sabu seberat 1,98 gram. Sedangkan untuk tersangka AW alias Embong, ditangkap di jalan RE Martadinata, komplek kawasan Pelabuhan Kota Tegal, " kata Rondhi, sapaan akrab Kapolres.

Rondhi menambahkan, penangkapan Embong bertepatan dengan perayaan HUT Kemerdekaan RI ke-74. Dimana pelaku diringkus paska digelarnya acara di Lapas Klas IIB Kota Tegal.

"Penangkapan tersangka yang satu ini persis pada tanggal 17 Agustus. Dimana setelah acara penyerahan remisi di Lapas, anggota Polsek SKP meringkus seseorang yang mencurigakan. Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata orang tersebut usai melempar narkoba ke dalam lapas," jelas Kapolres.

Adapun, lanjut Rondhi, barang bukti yang berhasil diamankan petugas berupa sabu-sabu dan pil inek.

"Barang bukti dari tersangks AW alias Embong berupa dua paket sabu seberat 2,30 gram dan tiga butir pil extacy (inek) warna hijau. Dan atas perbuatannya, mereka dijerat pasal 114 ayat (1) junto pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara," pungkasnya. (ver)

ranahpesisir

Phasellus facilisis convallis metus, ut imperdiet augue auctor nec. Duis at velit id augue lobortis porta. Sed varius, enim accumsan aliquam tincidunt, tortor urna vulputate quam, eget finibus urna est in augue.