Kementerian Keuangan berkomitmen untuk berperan aktif dalam perlindungan lingkungan/foto: istimewa |
Kementerian Keuangan tidak terkecuali Inspektorat Jenderal telah bergerak untuk menerapkan sistem manajemen lingkungan di Kemenkeu, salah satunya adalah dengan terbitnya Surat Edaran Menteri Keuangan nomor SE-6/MK.1/2019 tentang Penerapan Kantor Ramah Lingkungan, untuk melakukan efisiensi penggunaan sumber daya listrik dan air,
pengurangan sampah palstik dan kertas, serta pengelolaan kebersihan dan sampah perkantoran.
Dengan langkah awal ini, Kementerian Keuangan berkomitmen untuk berperan aktif dalam upaya perlindungan lingkungan.
Inspektur Jenderal Sumiyati dalam speech-nya di Audit Seminar “Green Audit’s Role: Overcoming Environment Damage” pada rangkaian kegiatan National Accounting Challenge (NAC) 2019 di Politeknik Keuangan Negara STAN, Jakarta Jumat (8/11) kemarin menjelaskan mengenai Green Audit yang telah dilaksanakan Itjen Kemenkeu.
Saat ini itjen telah memulai peran aktif dalam melaksanakan green audit pada tahap perencanaan kegiatan operasi organisasi, melalui Reviu Rencana Kerja Anggaran dengan salah satu poin yang direviu adalah Penerapan Prinsip-prinsip Pengarusutamaan Gender (PUG), Konsep Green Building, dan Prinsip Open Working Space.
Konsep Green Building mengacu pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 02/PRT/M/2015 tentang Bangunan Gedung Hijau yang memiliki prinsip-prinsip antara lain reduce, reuse, dan recycle.
Dengan dilaksanakannya Green Audit dari tahapan perencanaan, Itjen selanjutnya dapat terus berperan aktif dalam menghadapi permasalahan lingkungan bersama-sama dengan seluruh organisasi Kementerian Keuangan. Serta diharapkan seluruh pihak yang terkait, dapat meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan berperan serta dalam menyukseskan proses manajemen lingkungan demi tercapainya lingkungan hidup yang lebih baik, aman dan nyaman.(*)