Ely Farisati Angkat Bicara Terkait Polemik Pedagang Pasar Pagi Kota Tegal

Ely Farisati anggota Komisi II DPRD Kota Tegal/foto: istimewa
TEGAL- Pasca aksi damai dari Pedagang Pasar Pagi Blok A Kota Tegal beberapa waktu lalu terkait retribusi, arogansi ASN, pedagang liar serta fungsi dan fasilitas sesuai kepentingan Blok A, Komisi II DPRD Kota Tegal angkat bicara.

Hj Ely Farisati SE anggota Komisi II dari Fraksi PAN DPRD Kota Tegal saat di temui di ruang kerjanya, Jumat (15/11) menyampaikan, dari hasil kunjungan Komisi II DPRD Kota Tegal ke Provinsi Jawa Tengah terkait polemik Pedagang Pasar Pagi Blok A Kota Tegal tidak diperbolehkan double pungutan.

"Hasil kunjungan ke Provinsi Jawa Tengah tidak diperbolehkan double pungutan, yakni sewa kios dan retribusi," tegas Ely.

Hal itu, jelas Ely mengacu kepada Permendagri 2016 Pasal 80 Ayat 2 terkait double pungutan.

Dari komisi II menghimbau kepada pemerintah dalam hal ini Walikota Tegal mengambil keputusan dan merevisi Perda bekerja sama dengan DPRD, karena dipandang Pasar Pagi Blok A tidak mempunyai payung hukum yang jelas," tandas Ely.

Dia mengingatkan, bahwa apabila tuntutan dari Pedagang Pasar Pagi Blok A Kota Tegal tidak dilaksanakan, para pedagang tidak akan membayar retribusi.(dik)

ranahpesisir

Phasellus facilisis convallis metus, ut imperdiet augue auctor nec. Duis at velit id augue lobortis porta. Sed varius, enim accumsan aliquam tincidunt, tortor urna vulputate quam, eget finibus urna est in augue.