Ely Farisati anggota Komisi II DPRD Kota Tegal/foto: istimewa |
Hj Ely Farisati SE anggota Komisi II dari Fraksi PAN DPRD Kota Tegal saat di temui di ruang kerjanya, Jumat (15/11) menyampaikan, dari hasil kunjungan Komisi II DPRD Kota Tegal ke Provinsi Jawa Tengah terkait polemik Pedagang Pasar Pagi Blok A Kota Tegal tidak diperbolehkan double pungutan.
"Hasil kunjungan ke Provinsi Jawa Tengah tidak diperbolehkan double pungutan, yakni sewa kios dan retribusi," tegas Ely.
Hal itu, jelas Ely mengacu kepada Permendagri 2016 Pasal 80 Ayat 2 terkait double pungutan.
Dari komisi II menghimbau kepada pemerintah dalam hal ini Walikota Tegal mengambil keputusan dan merevisi Perda bekerja sama dengan DPRD, karena dipandang Pasar Pagi Blok A tidak mempunyai payung hukum yang jelas," tandas Ely.
Dia mengingatkan, bahwa apabila tuntutan dari Pedagang Pasar Pagi Blok A Kota Tegal tidak dilaksanakan, para pedagang tidak akan membayar retribusi.(dik)