Tertibkan PKL, Satpol PP Kota Tegal Berikan Surat Peringatan Kedua

Satpol PP Kota Tegal berikan surat peringatan kedua kepada pedagang kaki lima/foto: wahid
TEGAL - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tegal memberikan surat peringatan kedua kepada pedagang kaki lima (PKL) dibeberapa titik, diantaranya di jalan depan Taman Poci dan depan komplek GOR Wisanggeni Kota Tegal.

Kabid Trantib Satpol PP Kota Tegal Edy Sudirman SH, Senin (18/11) mengatakan, mereka yang menerima surat tersebut adalah pedagang lapak yang terkesan kumuh dan lapak permanen.

"Banyak surat peringatan yang sudah dilayangkan kepada para PKL dibeberapa titik Kota Tegal. Kita tahu bahwa lapak lapak mereka itu terkesan kumuh dan permanen, maka dari itu kami meminta kepada pemilik lapak untuk segera membongkarnya," paparnya.

"Semua ada tahapannya, setelah kita layangkan surat peringatan sampai tiga kali tidak digubris, maka kita tidak segan untuk membongkarnya. Himbauan kami, hendaknya para PKL ini tidak membangun lapak secara permanen. Artinya setelah selesai berdagang, maka lapak tersebut harus segera diberesi," tegasnya.

Giat razia Satpol PP yamg didampingi TNI dan Dishub dilaksanakan dalam rangka menciptakan ketertiban, kebersihan dan keindahan Kota Tegal.

Pihaknya memiminta kepada seluruh PKL agar membongkar dan tidak meninggalkan gerobak atau lapak setelah digunakan untuk berdagang atau berjualan.

"Apabila dalam jangka waktu dua hari terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan ini tidak diindahkan atau dilaksanakan, akan dilakukan penertiban," tandasnya. (*)

ranahpesisir

Phasellus facilisis convallis metus, ut imperdiet augue auctor nec. Duis at velit id augue lobortis porta. Sed varius, enim accumsan aliquam tincidunt, tortor urna vulputate quam, eget finibus urna est in augue.