Bupati Brebes: Penggunaan DD Harus Sesuai Aturan

Bupati Brebes Hj Idza Priyanti SE MH/foto: istimewa
BREBES- Bupati Brebes Hj Idza Priyanti SE MH mengingatkan kepada semua pihak yang terkait bahwa penggunaan dana desa (DD) harus sesuai aturan yang berlaku.

"Penggunaan DD harus sesuai dengan aturan yang ada," tegas Idza dalam acara Sosialisasi dan Konsolidasi pelaksanaan DD Tahun 2020, di Aula Kantor Camat Brebes, Senin (9/12) kemarin.

Bupati menyampaikan bahwa aturan itu antara lain sesuai Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Nomor 11 tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020. (*)



ranahpesisir

Phasellus facilisis convallis metus, ut imperdiet augue auctor nec. Duis at velit id augue lobortis porta. Sed varius, enim accumsan aliquam tincidunt, tortor urna vulputate quam, eget finibus urna est in augue.