Sejumlah lembaga pers dan awak media lakukan protes terkait ucapan Kadiskominfo Provinsi Babel/foto: iwo |
Protes keras dilakukan organisasi Pers, IWO, PWRI, HPI, FPII, DPI Babel serta Wartawan dari berbagai media dengan mendatangi Kantor DPRD Provinsi Babel di Jalan Perkantoran Gubernur Air Hitam, Rabu (4/12/2019).
Kedatangan beberapa organisasi pers dan para awak media disambut baik Ketua Dewan Provinsi Babel Didit Sri Gusjaya SH MH yang di dampingi beberapa anggota dewan dari Komisi I, diruang rapat DPRD Provinsi Babel.
Kedatangan Organisasi Pers ini sebagai bentuk protes menyampaikan ketidak setujuan dengan Pergub UU No 18 tahun 2019, juga ucapan dari Kepala Diskominfo Provinsi Babel yang sempat viral di beberapa media kemaren.
Dimana Ia mengatakan "jika mau ikut UKW harus tergabung dulu dengan PWI".
Menanggapi hal tersebut Ketua IWO Babel, Evan Satriyadi secara tegas mengatakan tidak setuju, hal tersebut sangat bertentangan dengan UU Pers 40 Tahun 1999 dan bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 28 ayat 3.
Sementara itu, Didit Sri Gusjaya SH MH Ketua DPRD Provinsi Babel saat mendengar penyampaian dari insan pers mengatakan dihadapan seluruh jurnalis yang hadir disini bahwa pihaknya tidak bisa langsung memutuskan karena takut nantinya menjadi bumerang.
“Jadi untuk hal ini tidak bisa kami langsung memutuskan, harus kami pelajari dulu apalagi ini berhubungan dengan Pergub UU No 18 tahun 2019, banyak Pergub yang menjadi kontroversi bukan cuma Pergub UU No 18 tahun 2019 ini, jadi kami harapkan kepada seluruh insan pers untuk bersabar," terangnya.
"Kita akan panggil lagi kesini keruangan yang sama di tanggal 09/12/2019 hari Senin, kemudian kami juga akan mengundang Diskominfo Provinsi, Humas, Biro Hukum, dan Komisi 1 DPRD Bablel,” imbuhnya. (*)