Anggota Komisi IX DPR RI Dewi Aryani (kanan)/foto: istimewa |
Terkait diatas, Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Dr Dewi Aryani MSi menegaskan pemerintah jangan sampai mengabaikan kesejahteraan buruh meski sudah baik dalam membuka peluang insvestasi di Tanah Air.
"Komisi IX yang membidangi kesehatan dan ketenagakerjaan akan memperjuangkan aturan yang berimbang untuk pengusaha dan buruh, serta tidak saling mendowngrade dan merugikan," tandas DeAr sapaan akrabnya usai Komisi IX menerima buruh di Gedung DPR RI Jakarta, Senin (20/1/2020).
DeAr menyampaikan, Komisi IX DPR RI sebagai benteng penggerak perubahan untuk kepentingan rakyat akan mendukung berbagai masukan dari para serikat buruh yang berimbang.
"Intinya pemerintah sudah baik dalam membuka peluang investasi makin banyak di seluruh wilayah. Namun, kesejahteraan buruh juga tidak boleh diabaikan, apalagi kesejahteraan buruh adalah cerminan kesejahteraan rakyat secara luas," jelas politisi PDI Perjuangan ini.
Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Ir H Said Iqbal ME dihadapan wakil rakyat menyebutkan enam alasan KSPI menolak Omnibus Law, yakni: Pertama, menghilangkan upah minimum; Kedua, mengurangi nilai pesangon; Ketiga, fleksibilitas pasar kerja/penggunaan outsourcing bebas tanpa batas dan buruh kontrak diperluas.
Keempat, lapangan pekerjaan yang tersedia berpotensi diisi tenaga kerja asing (TKA) unskill workers; Kelima, jaminan sosial terancam hilang; Keenam, menghilangkan sanksi pidana bagi pengusaha.
Selain pimpinan KSPI, turut hadir pula dari SBSI, KSPSI dan yang lainnya.(*/dik)