Merabu, Kampung Pertama di Berau Penerima Pengakuan Atas Hutan Desa

 

Kampung Merabu adalah kampung pertama di Kabupaten Berau yang memperoleh pengakuan yang memperoleh pengakuan atas Hutan Desa/foto: istimewa

BERAU (ranahpesisir.com)-  Kampung Merabu adalah kampung pertama di Kabupaten Berau yang memperoleh pengakuan atas Hutan Desa.


Pengakuan ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 28/Menhut-II/2014 tanggal 9 Januari 2014, tentang Penetapan Areal Kerja Hutan Desa Merabu seluas 8.245 hektare.


“Apa yang kami lakukan di dalam hutan desa? Awalnya setelah diberi hak kelola kami membentuk lembaga kelola Kerima Puri. Karena ada peraturan bahwa harus dikelola BUMDes, lalu kami terjemahkan menjadi BUMDes dengan nama Kerima Puri. Ini menggunakan bahasa daerah supaya lebih melekat,” papar Agustinus.


Melalui BUMDes Kerima Puri, masyarakat Merabu mengelola lima unit kegiatan usaha. Unit pertama adalah pengelolaan wisata yang dikelola oleh anak-anak muda. Kedua, stasiun pompa bensin umum (SPBU) mini yang dimodali dari dana desa tahap pertama sebesar Rp 60 juta.


Dana tersebut juga digunakan untuk membiayai unit usaha air kemasan. Unit bisnis ketiga adalah pengelolaan Pembangkit Listik Tenaga Surya (PLTS) komunal yang melayani listrik bagi warga Merabu selama 24 jam penuh dengan sistem token.(*)

ranahpesisir

Phasellus facilisis convallis metus, ut imperdiet augue auctor nec. Duis at velit id augue lobortis porta. Sed varius, enim accumsan aliquam tincidunt, tortor urna vulputate quam, eget finibus urna est in augue.