325 Unit Motor dan 41 Mobil Bodong Berhasil diungkap Polres Pati Jateng, Ini Himbauan Kapolda Jateng

Sebanyak 325 unit kendaraan sepeda motor dan 41 mobil hasil tindak kejahatan, berhasil disita Polda Jawa Tengah dan Polres Pati di sebuah gudang yang berada di Desa Gadingrejo Kecamatan Juwana Kabupaten Pati/foto: istimewa

PATI (ranahpesisir.com)-
Sebanyak 325 unit kendaraan sepeda motor dan 41 mobil hasil tindak kejahatan, berhasil disita Polda Jawa Tengah dan Polres Pati di sebuah gudang yang berada di Desa Gadingrejo Kecamatan Juwana Kabupaten Pati dari tangan pelaku.

Hal Ini diungkapkan Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi dalam Konferensi Pers yang digelar di lokasi TKP Juwana, Pati, pukul 13.30 WIB, Jumat (28/5/2021).

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi didampingi Dirlantas Kombes Pol M Rudy Syafirudin SIK SH, Dirpolair Kombes Pol Raden Setijo Nugroho, Dirreskrimum, Kombes Pol Yoseph Wihastono Yoga Pranoto SIK, Dirreskrimsus, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora SIK,  DansatBrimob Kombes Pol Farid Bachtiar Effendi SIK, Kabidhumas Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna SIK MSi, dan Kapolres Pati AKBP Arie Prasetya Syafaat berserta Kasat Reskrim Polres Pati.

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menyampaikan, hari ini Polda Jateng berhasil mengungkap kasus besar terkait dengan dokumentasi kendaraan bermotor yang tidak ada pada kendaraan tersebut di wilayah Pati.

Hal ini berdasarkan adanya laporan dari masyarakat kepada Polres Pati, yang kemudian di tindak lanjuti oleh Polda Jawa Tengah, dan berhasil menangkap sembilan pelaku.


“Seperti rekan rekan ketahui, bahwa ada container yang digunakan sebagai sarana kejahatan mereka, dan sekarang satu container sudah selesai di bongkar dalam olah TKP, masih ada container lainnya yang akan di buka nantinya,” jelas Kapolda Jateng.

Dijelaskan Kapolda Jateng, dari hasil perkembangan tanggal 19 Mei 2021, dengan adanya kendaraan yang dicurigai didalam gudang ini, kemudian anggota satuan Reskrim Polres Pati melakukan ungkap kasus dan dilakukan penangkapan terhadap sembilan orang pelaku ini.

Kapolda mengemukakan, bahwa benar adanya di dalam gudang tersebut terdapat 57 kendaraan motor dan 11 mobil yang siap dikirim ke Negara Timor Leste. Selanjutnya, anggota melakukan pengembangan, dari hasil tersebut berkat koordinasi dengan pihak Pelindo Tanjung Mas Semarang, didapatkan kembali 11 container yang siap kirim ke negara tersebut.


“Dari hasil pemeriksaan, ada 9 tersangka yang kita amankan, modus operandi para tersangka adalah dengan mengelabui petugas, bahwa kendaran kendaraan tersebut akan dikirim ke Kalimantan, tetapi setelah dilakukan kroscek, ternyata akan dikirim ke Negara Timor Leste,” terang Luthfi. 

Kegiatan para pelaku ini, kata Luthfi, sudah berlangsung selama tiga tahun berlangsung, dari hasil penyidikan kasus ini, bahwa kendaraan yang berada di TKP ini, semuanya dalam kondisi Bodong, tidak ada surat surat sah satu pun.

“Para pelaku ini membeli secara online kepada masyarakat dan membeli secara rental, kemudian mereka bongkar disini kendaraan kendaraan tersebut, kemudian dimasukan kedalam container lalu dikirim ke Tanjung Mas Semarang dengan dilengkapi dokumen dan dikirim ke Timor Leste,” bebernya.


Dia menambahkan, bahwa saat ini penyidik sudah melengkapi berkas perkara tersebut. Para pelaku ini akan dikenakan pasal 481 dan 480 KUHP Jo Pasal 55 KUHP. Kapolda juga memberikan apresiasi tinggi kepada jajaran Polres Pati terutama para penyidik dalam ungkap kasus ini.

Kapolda juga menghimbau kepada masyarakat, agar berhati- hati jebakan sepeda motor atau mobil murah, Apabila masyarakat mengetahui hal tersebut segera melaporkan ke kantor kepolisian terdekat.

"Jangan mudah tertipu dan teriming-iming dengan harga murah, silahkan cek keaslian surat kendaraan ke Kantor Polisi," tegasnya.

Kapolda menambahkan, apabila calon penjual tidak bisa menunjukan surat BPKB dengan alasan di gadaikan atau apapun juga, maka batalkan transaksi jual beli.

"Jangan coba-coba memiliki, membeli dan menggunakan SPM atau KBM Bodong, karena itu perbuatan pidana dan bisa di penjara 4 (empat) tahun," tandasnya (*) 

ranahpesisir

Phasellus facilisis convallis metus, ut imperdiet augue auctor nec. Duis at velit id augue lobortis porta. Sed varius, enim accumsan aliquam tincidunt, tortor urna vulputate quam, eget finibus urna est in augue.