Polres Temanggung gelar pers rilis penemuan mayat yang diduga dibunuh orang tuanya di lobby Polres Temanggung/foto: istimewa |
TEMANGGUNG (ranahpesisir.com)- Warga Desa Bejen Kabupaten Temanggung digegerkan dengan penemuan mayat anak yang diduga dibunuh oleh kedua orang tuanya sendiri. Korban diperkirakan meninggal sekitar 4 bulan yang lalu dan jasadnya diletakkan di sebuah kamar di rumahnya sendiri, Selasa (19/05/2021).
Dalam Pers rilis yang digelar di Loby Polres Temanggung, Kapolres Temanggung AKBP Benny Setyowadi mengatakan bahwa kasus ini bermula dari laporan kakek korban yang sudah 4 bulan tidak melihat korban. Pada hari raya Idul Fitri kemarin, kakek korban menanyakan keberadaan korban pada M.
"Atas laporan dari kakek korban didampingi perangkat desa melaporkan pada kami adanya penemuan mayat yang merupakan anak berinisial A usia 7 tahun," terang Kapolres.
Polisi mengamankan 4 orang diantaranya ayah kandung korban berinisial M (43), ibu kandung korban berinisial S (39), Seorang dukun berinisial H (56) dan asisten dukun berinisial B, (43).
Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Setyo Hermawan menerangkan H yang berprofesi sebagai seorang dukun mengatakan anak tersebut nakal dan keturunan dari gendoruwo supaya bisa sembuh maka anak tersebut harus di bersihkan.
"Menurut keterangan pelaku dan saksi kejadian ini terjadi pada sekitar bulan Januari TKP nya di rumah korban," terang Setyo.
H pun menyuruh asistenya B dan kedua orangtua korban M dan S untuk menenggelamkan kepala korban ke bak mandi beberapa kali sampai korban tidak sadar, setalah korban tidak sadar lalu di bawa ke kamar untuk di tidurkan selanjutnya korban meninggal dunia.
Dengan cara tersebut H meyakinkan kedua orang tua korban bahwa anaknya akan hidup kembali dan tidak nakal, maka selama kurang lebih 4 bulan korban di rawat seperti orang biasa, bulan januari sampai maret seminggu dua kali sang ayah membersihkan tubuh korban selanjutnya pada bulan April sampai sekarang ibu korban yang membersihkan dengan tisu.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya ke-4 (empat) tersangka diancam menggunakan Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 3.000.000.000,- (Tiga miliar rupiah).
Apabila di lakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka ancaman hukuman ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman hukuman di atas.
Polres Temanggung rencananya akan memeriksa kejiwaan dari orang tua korban. (saibumi/*)