Masuk Wilayah Jateng, Petugas Gabungan Lakukan Pemeriksaan Kelengkapan Kendaraan

Petugas gabungan dari Polres Brebes, Kodim 0713/Brebes dan Dishub laksanakan pengecekan surat kelengkapan perjalanan di Terminal Kecipir Losari Kabupaten Brebes/foto: istimewa 

BREBES (ranahpesisir.com)-
Guna menekan laju penyebaran Virus Covid-19 dalam pelaksanaan PPKM level 4, Petugas gabungan Polres Brebes dan Kodim 0713/Brebes serta Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Brebes melakukan pengecekan surat kelengkapan perjalanan di Terminal Kecipir Kecamatan Losari Kabupaten Brebes, Sabtu (25/7/2021).

Berdasarkan Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No.15 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan PPKM Darurat di Jawa Bali, juga diatur mengenai syarat-syarat perjalanan bagi pengendara motor, mobil pribadi, angkutan umum, pesawat terbang dan kapal laut.


Kasat Lantas Polres Brebes AKP Putri Noor Chalifah melalui Kepala Pos Penyekatan Kecipir Losari Brebes IPDA Rizky Renandi Putra S Tr K mengatakan, kegiatan pemeriksaan surat kelengkapan perjalanan bertujuan untuk mengurangi mobilisasi kendaraan yang masuk ke wilayah Jawa Tengah (Jateng) via jalur pantura kecipir Kecamatan Losari Kabupaten Brebes yang merupakan perbatasan langsung dengan Provinsi Jawa Barat.

"Dalam rangka penerapan PPKM Darurat di Kabupaten Brebes, personil gabungan yang terdiri dari Polres Brebes beserta TNI dari Kodim 0713/Brebes dan Dishub Kabupaten Brebes melaksanakan kegiatan pemeriksaan surat kelengkapan perjalanan guna mengurangi mobilitas kendaraan yang masuk ke wilayah Jawa Tengah via jalur Pantura Kecipir," terang IPDA Rizky.


IPDA Rizky juga menjelaskan dalam kegiatan tersebut di lakukan juga pemeriksaan kendaraan yang bernomor polisi dari luar daerah. Kendaraan berplat dari luar daerah juga diperiksa.

"Dari pantauan kami ada beberapa kendaraan yang terpaksa di putar balik oleh petugas gabungan, dikarenakan tidak bisa menunjukan surat kelengkapan perjalanan," ungkapnya.

Pihaknya mengimbau kepada masyarakat maupun pengguna jalan untuk bersama-sama mematuhi protokol kesehatan agar dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19. (*)

ranahpesisir

Phasellus facilisis convallis metus, ut imperdiet augue auctor nec. Duis at velit id augue lobortis porta. Sed varius, enim accumsan aliquam tincidunt, tortor urna vulputate quam, eget finibus urna est in augue.