Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran/foto: istimewa
JAKARTA (ranahpesisir.com)- Jajaran Polda Metro Jaya bergerak cepat menanggapi kebijakan PPKM Darurat di Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021.
Mulai tengah malam nanti, pukul 00.00 WIB, Polda Metro akan menutup ruas jalan yang menjadi pintu keluar-masuk DKI Jakarta.
Kapolda mengatakan, dengan penutupan pintu keluar-masuk Jakarta maka aktivitas warga hanya yang diatur di dalam PPKM Darurat. Artinya, masyarakat tidak bisa melakukan mobilitas selain kegiatan yang diizinkan Satgas Covid-19.
“Seluruh pintu keluar-masuk Jakarta akan kami tutup mulai pukul 00.00 WIB dan dilakukan pemeriksaan ketat terkait dengan kebijakan PPKM Darurat yang mulai berlaku besok,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran di Jakarta, Jumat (2/7/2021). (*)