Dari Sidang Dugaan Pemalsuan Sertifikat, JPU Hadirkan Pemilik PO Dewi Sri


Ranah Pesisir(Tegal)
- Sidang Perkara dugaan pemalsuan pembuatan sertifikat, dengan terdakwa Hj. Sarinah (73), Senin (24/6/2024) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tegal.

Dalam sidang yang mengagendakan keterangan saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 3 saksi fakta dan 1 saksi ahli.

Mereka masing-masing Hj. Rogayah (pelapor), yang tidak lain adalah pemilik PO Bus Dewi Sri, H. Murdi (penjual tanah), Ir. Haryana (mantan lurah Muarareja), dan Setyo Harono (saksi ahli).

Dalam keterangannya dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Indah Novi Susanti, didampingi hakim anggota Sami Anggraeni dan Dian Sari Oktaviani, saksi Hj. Rogayah menyampaikan bahwa kejadian berawal pada tahun 1993. Dimana Hj. Sarinah menyampaikan adanya tanah seluas 13.570 meter persegi yang akan dijual dengan harga Rp. 125 juta. Kala itu tanah tersebut masih dalam bentuk tambak. 

"Waktu itu Hj. Sarinah yang datang ke rumah saya dan menawarkan ada balongan (tambak) yang mau dijual. Harganya Rp. 125 juta," kata Hj. Rogayah dihadapan majelis hakim.

Kemudian, lanjutnya, pihaknya membeli tambak tersebut melalui terdakwa dengan dua kali pembayaran. "Yang pertama saya menyerahkan uang ke Hj. Sarinah Rp. 75 juta. Kedua Rp. 50 juta."

Namun demikian terdakwa tidak pernah memberikan keterangan kepada saksi, bahkan tambak tersebut dikelola oleh terdakwa. "Hj. Sarinah tidak pernah laporan ke saya. Balonganya yang mengelola juga dia," ujar saksi.

Setelah sekian lama, saksi baru ingat pernah membeli tambak melalui terdakwa. Maka setelah sertifikat tambak tersebut dicari tidak ada, pada tahun 2022 pihaknya datang ke Kelurahan Muarareja, untuk menanyakan perihal tambak tersebut. 

"Di kelurahan saya tanya masalah itu. Terus ditunjukkan buku racikan (leter C), disitu tertulis, dibeli Hj. Rogayah. Tapi ternyata punya saya sudah dibuat sertifikat atas nama Elli Susmiati dan Lediana, anak-anak Hj. Sarinah, yang diserifikat katanya anaknya Robiyah dan Abdul Rozak. Itu gak bener, karena Abdul Rozak dan Robiyah gak punya anak. Elli Susmiati dan Lediana ya anak kandung Sarinah. Darisitu akhirnya saya melaporkan Hj. Sarinah," papar saksi.

Pada kesempatan yang sama, saksi H. Murdi menyampaikan tidak mengenal Hj Rogayah. Namun demikian saksi mengakui tambak tersebut dibeli dari orang tua saksi, kemudian dijual kepada terdakwa dan dibayar secara berkala. "Balongan itu awalnya punya budhe saya, Robiyah. Terus diwariskan ke ibu saya. Dari ibu saya dijual ke saya, terus saya jual ke Hj. Sarinah. Dibayar yang pertama Rp. 50 juta, terus yang kedua Rp. 75 juta. Saya gak kenal Hj. Rogayah," papar saksi. 

Seperti kita ketahui bersama, dalam sidang sebelumnya saksi Lediana (anak terdakwa) menyampaikan bahwa tambak seharga Rp. 125 juta yang dibeli oleh ibunya dibayar 3kali.   Berbeda dengan keterangan saksi H. Mudri.

Sementara itu, paska persidangan, pengacara terdakwa, Edi Utomo SH menegaskan bahwa kliennya tidak pernah melakukan seperti apa yang dituduhkan. "Tidak mungkin klien saya yang pendidikan dasarnya cuma klas 3 SD bisa sedemikian canggih membuat surat-surat palsu, seperti yang dituduhkan," tegasnya.

Sidang akan digelar kembali Kamis (27/6/2024) mendatang. (Ver)

ranahpesisir

Phasellus facilisis convallis metus, ut imperdiet augue auctor nec. Duis at velit id augue lobortis porta. Sed varius, enim accumsan aliquam tincidunt, tortor urna vulputate quam, eget finibus urna est in augue.