TEGAL (ranahpesisir.com) - Sidang perkara dugaan pemalsuan kepengurusan sertifikat tanah dengan terdakwa Hj. Sarinah (73), warga Pedurungan Lor, Kota Tegal, terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tegal.
Setelah dalam persidangan Senin (10/6) lalu, menghadirkan 5 saksi, dalam sidang yang digelar Kamis (12/6) kemarin, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan 4 saksi, masing-masing Hendro Iriyanto (62), mantan Pjs Lurah Muarareja 1999-2002, Casmid (82) mantan OB Kel. Muarareja, Wasmo dan H. Mudri.
Disayangkan 2 dari ke-4 saksi harusnya hari itu dimintai keterangan tidak dapat hadir. Mereka adalah Warmo da H. Mudri.
Dalam keterangannya dihadapan majelis hakim yang diketuai Indah Novi Susanti, didampingi hakim anggota Sami Anggraeni dan Dian Sari Oktaviani, saksi Hendro menjelaskan, sewaktu dirinya menjabat Pjs Lurah pernah diminta menandatangani satu bendel dokumen pembuatan sertifikat oleh Wasno, kala itu selaku carik Kel. Muarareja.
"Saya diserahin satu bendel dokumen suruh ditandatangani. Saya sempat menanyakan ke pak Wasno, apa ini tidak ada masalah? Pak Wasmo jawab, tidak ada," terang saksi kepada majelis hakim.
Setelah JPU menunjukkan berkas-berkas yang pernah ditandatangani oleh saksi, yang bersangkutan menegaskan bahwa pada saat dirinya menandatangani berkas tersebut tidak tercantum 2 nama, Elli Susmiati dan Lediana, yang disebutkan sebagai anak Abdul Rozak dan Robiyah.
"Saya ingat sekali, waktu saya tandatangani berkas tidak tercantum nama Elli Susmiati dan Lediana sebagai ahli waris. Saya tahu Abdul Rozak dan Robiyah tidak punya anak," tegas saksi Hendro.
Sementara itu, untuk saksi Casmid ketika dimintai keterangan agak sulit. Karena disamping usianya sudah lanjut, pendengarannya agak berkurang.
Casmid awalnya hanya mengatakan tidak tahu apa-apa karena posisinya di Kel. Muarareja hanya sebagai offic boy (OB). "Nyong ora ngari apa-apa. Wong kerjane mung gawe wedang. (Saya tidak tahu apa-apa, pekerjaan saya cuma bikin minum)," katanya dengan logat Tegalan.
Saksi juga mengatakan tidak mengenal Hj. Sarinah, Abdul Rozak, maupun Hj. Rogayah. Namun ketika JPU Nur Wahyu Bintari memperlihatkan berkas dimana tercantum tandatangan saksi, yang bersangkutan menjelaskan kala itu dirinya dipaksa Wasno untuk tandatangan.
"Iya. Kuwe urek-urekane nyong. Waktu kuwe nyong dipaksa Wasno tandatangan (betul itu tandatangan saya. Waktu itu saya dipaksa Wasno untuk tandatangan)."
Disayangkan, Wasno dan disebut oleh kedua saki Hendro Iriyanto dan Casmid sudah meninggal dunia beberapa bulan yang lalu. Hal itu diterangkan oleh saksi Hendro.
Sidang ditutup dan akan digelar kembali Senin (24/6) mendatang, dengan menghadirkan 7 orang saksi dan 3 saksi ahli dari JPU, serta 2 saksi ahli dari pihak terdakwa. (Ver).