Sidang Sarinah, PH Terdakwa Tolak Saksi Penyidik

Terdakwa Hj. Sarinah dalam persidangan/foto:vera

Ranah Pesisir (Tegal)
- Sidang Perkara dugaan pemalsuan dokumen pembuatan sertifikat, dengan terdakwa Hj. Sarinah (73), kembali digelar di Pengadilan (PN) Tegal Kamis (27/6/2024).

Masih dengan agenda keterangan saksi, ini kali saksi yang dihadirkan adalah Sri Mulyaningsih (mantan Kasi Permas Kelurahan Muarareja), Iptu. Eko Puji Utomo (penyidik), dan Bripka. Bagus Kusumo (penyidik).

Berbeda dengan saksi Sri Mulyaningsih yang selalu memberikan jawaban tidak tahu, kedua saksi penyidik menjawab seluruh pertanyaan JPU, majelis hakim, dan penasehat hukum (PH) terdakwa, dengan tegas dan lugas. Bahkan suasana sidang agak memanas manakala PH terdakwa Edy Utimo SH. MH mendebat status kedua saksi penyidik. 

Saksi Eko dalam keterangannya menyampaikan pihaknya telah melakukan rangkaian pemeriksaan kasus tersebut sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Bahkan konfrontir para saksi dan mediasi kedua belah pihak pun sudah dilakukan, namun tidak menemui kesepakatan dan titik temu. 

"Kami menangani kasus ini dengan sangat berhati-hati yang mulia. Bahkan gelar perkara sudah beberapa kali laksanakan. Saksi Wasno sempat kami undang dan kami mintai keterangan sebanyak 3 kali. Upaya konfrontir antara pak Wasno dan Bu Hj. Sarinah sudah kami lakukan, demikian juga mediasi antara ibu Hj. Rogayah  selaku pelapor dan Hj. Sarinah selaku terlapor, sudah kami  upayakan, tapi tidak ada titik temu. Dan apa yang kami lakukan sudah sesuai SOP," kata Eko.

Ditempat yang sama, saksi Bagus menjelaskan, sebelum saksi Wasmo meninggal dunia, yang bersangkutan sempat mengungkapkan seluruh kejadian yang berkaitan dengan kasus dugaan pemalsuan dimaksud. Bahkan saksi mengakui dirinya yang menulis kepemilikan tanah Hj. Rogayah dalam leter C. "Pertama kali kami mengundang saksi Wasno pada 16 Maret 2023. Dalam keterangannya pak Wasno menyampaikan bahwa dirinya tidak pernah tahu adanya jual beli antara Hj. Sarinah dengan H. Murdi. Namun demikian, menurut pak Wasno, Hj . Sarinah menceritakan kepada pak Wasno bahwa Bu Sarinah disuruh beli tanah oleh Hj. Rogayah.  Dan sebagai pengingat pak Wasno menulis dibuku leter C, dibeli oleh Hj. Rogayah. Demikian keterangan saksi Mudri waktu itu kepada kami yang mulia," papar saksi.

Saksi Bagus juga menjelaskan terkait balik nama sertifikat atas nama kedua anak Hj. Sarinah juga disampaikan almarhum dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

"Waktu itu pak Wasno juga menjelaskan bahwa ibu Sarinah cerita kepada pak Wasni, katanya Hj Yayu atau Hj.Rogayah memerintahkan bu Sarinah membuat sertifikat atas nama anak-anak Bu Sarinah. Dan semua keterangan saksi ada dalam BAP, dan sudah ditandatangani oleh saksi, yang mulia."

Atas keterangan kadua saksi tersebut penasehat hukum terdakwa, Edy Utomo SH MH, merasa keberatan, dan menolak keras kesaksian kedua penyidik. Edi menganggap hal itu telah melanggar pasal 263 KUHP Ayat 1 dan ayat 2.

"Keberatan yang mulia. Kedua saksi bertugas hanya sebagai penyidik, bukan sebagai saksi fakta. Saksi hanya berhak membacakan BAP, bukan ditanya macam-macam karena saksi fakta Wasno telah meninggal dunia," tegas Edy dengan nada tinggi.

Agar suasana tidak memanas, majelis hakim yang diketuai Indah Novi Susanti, didampingi dua hakim anggota Windi Ratna Sari dan Srituti Wulansari, meminta agar keberatan penasehat hukum terdakwa disampaikan melalui pledoi.

Sidang ditutup, dan akan digelar kembali Senin (1/7/2024) mendatang. (ver)

ranahpesisir

Phasellus facilisis convallis metus, ut imperdiet augue auctor nec. Duis at velit id augue lobortis porta. Sed varius, enim accumsan aliquam tincidunt, tortor urna vulputate quam, eget finibus urna est in augue.