Dua Saksi Ahli Patahkan Pembelaan PH Terdakwa

JPU sedang memperlihatkan barang bukti dihadapan majelis hakim/foto:vera

 Tegal (ranahpesisir.com) - Keterangan dua saksi ahli dalam sidang kasus dugaan pemalsuan kepengurusan sertifikat, dengan terdakwa Hj. Sarinah (73), yang digelar Kamis 4/7/2024, di Pengadilan Negeri (PN) Tegal, sangat mengejutkan, dan mematahkan pembelaan penasehat hukum (PH) terdakwa.

Pasalnya, PH terdakwa Edi Utomo SH MH, yang baik dalam persidangan, maupun wawancara dengan media selalu menyampaikan bahwa kliennya tidak pernah melakukan seperti apa yang dituduhkan, Hj. Rogayah tidak memiliki bukti kepemilikan, dan batas daluarsa melampaui batas.

"Klien saya dituduh membuat dan pengguna sertifikat palsu, padahal yang melakukan itu adalah almarhum Dasio dan Wasno. Ibu Rogayah sendiri tidak memiliki bukti kepemilikan. Dan dalam pasal 261 dan 262 ayat 2 ada daluarsa, berlakunya hanya 6 tahun. Sedangkan peristiwa itu sudah lebih dari 21 tahun. Jadi ibu Rogayah sudah gak bisa melaporkan klien saya," papar Edi beberapa waktu lalu, saat diwawancarai sejumlah awak media.

Dan dalam sidang ini kali hal yang sama disampaikan Edi kepada saksi ahli, dalam persidangan.

Namun hal itu dipatahkan oleh keterangan dua saksi ahli Dr. Umi Roza SH. MHum, dan Dr. Unggul Basoeki SH. MH. Mkn.

Dalam keterangannya saksi ahli Umi Roza  menegaskan, pemalsuan itu tidak mungkin dilakukan oleh orang lain bila tidak ada konten.

"Kedua orang ini (Dasio dan Wasno) tidak mungkin melakukan bila tidak ada konten. Tidak mungkin mereka mengkonsep sendiri  terkait identitas. Jadi dalam hal ini pemberi konten juga bersalah," tegasnya.

Sedangkan mengenai bukti kepemilikan atas Hj. Rogayah dianggap sah, dan daluarsa perkara masih 12 tahun kedepan.

"Bukti kepemilikan yang tercantum dalam buku leter C adalah sah. Jadi jelas, secara bukti autentik tanah itu adalah pemilik Hj. Rogayah. Dan terkait pasal 261 dan 262 ayat 2, daluarsa berlaku 12 tahun sejak diketahui adanya pihak yang merasa dirugikan. Bila korban mengetahuinya di tahun 2022, berarti masih berlaku 10 tahun kedepan. Meskipun pemalsuannya dilakukan pada tahun 1993," tambahnya, dengan tegas.

Hal senada disampaikan Saksi Ahli Dr. Unggul Basoeki. Ketika salah satu dari tiga JPU menanyakan perihal lebih tinggi mana kekuatan hukum antara buku racikan, leter C, dan kutipan leter C, saksi ahli yang bersangkutan menerangkan bahwasannya buku racikan dan leter C memiliki kekuatan hukum yang sama.

"Buku racikan dan leter C adalah satu kesatuan yang memiliki kekuatan hukum yang sama. Bila dalam kutipan leter C tercantum nama ahli waris, namun dalam buku leter C tidak tercantum, maka kutipan ini tidak berlaku, yang berlaku adalah yang tercantum dalam buku leter C, meskipun tanah tersebut sudah disertifikat oleh orang lain. Pemilik tanah yang sah yang tercantum dalam buku leter C," terangnya.

Sidang ditutup, dan akan digelar kembali Senin pekan depan, dengan agenda keterangan saksi ahli dari pihak terdakwa. (Ver)

ranahpesisir

Phasellus facilisis convallis metus, ut imperdiet augue auctor nec. Duis at velit id augue lobortis porta. Sed varius, enim accumsan aliquam tincidunt, tortor urna vulputate quam, eget finibus urna est in augue.