Sidang Sarinah Keterangan Terdakwa Dengan Saksi Tidak Singkron

Nenek Sarinah dalam persidangan/foto: Vera

TEGAL(ranahpesisir.com)-
Sidang dugaan pemalsuan dokumen pembuatan sertifikat dengan terdakwa Hj. Sarinah, nenek berusia (73), Senin 15/7/2024 kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tegal.

Dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dan saksi fakta. Dan dalam sidang ini kali PH terdakwa menghadirkan saksi ahli prof. Dr. Tongat SH M.Hum, yang merupakan Dekan Universitas Muhammadiyah (Unmuh)Malang

sedangkan saksi fakta yang dihadirkan adalah Sumitri, warga jl  Brawijaya, Kelurahan Muarareja Kecamatan Tegal Barat, yang tidak lain adalah anak dari H. Mudli.

Dan yang membuat persidangan kali ini lebih menarik adalah karena adanya ketidak singkronan keterangan antara terdakwa dengan keterangan saksi H.Mudli. 

Dimana dalam persidangan dua pekan sebelumnya dalam keterangannya H. Mudli mengatakan bahwa tanah miliknya seluas, lebih kurang 13ribu meter, yang pernah dibeli oleh Hj. Sarinah dengan harga Rp. 125 juta dibayar dengan cara 2x pembayaran masing-masing, Rp. 50 juta untuk pembayaran pertama dan Rp 75 juta untuk pembayaran kedua. Dan pada saat itu keterangan H. Mudli dibenarkan oleh Hj. Sarinah

Namun demikian dalam persidangan kali ini , entah sudah lupa dengan keterangan nya terdahulu atau entah karena apa tiba-tiba Hj. Sarinah memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan keterangan sebelumnya.

"Yang pertama saya bayar Rp. 30 juta terus yang kedua Rp 30juta, yang ketiga Rp.60 juta sisanya Rp. 5 juta buat upah pembuatan sertifikat di pak Dasio," terang terdakwa yang tanpa disadari keterangannya ini kali tidak Singkron dengan keterangan saksi H. Mudli beberapa waktu lalu.

Tentunya hal ini menjadi catatan tersendiri baik untuk majelis hakim maupun jaksa penuntut umum (JPU).

Sementara saksi ahli dalam keterangannya hanya menyampaikan seputar pasal 263 aya1 dan ayat 2 tentang pembuatan dan penggunaan dokumen palsu 

 Sidang ditutup . Dan akan digelar kembali 22/7/2024 mendatang dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU. (ver)

ranahpesisir

Phasellus facilisis convallis metus, ut imperdiet augue auctor nec. Duis at velit id augue lobortis porta. Sed varius, enim accumsan aliquam tincidunt, tortor urna vulputate quam, eget finibus urna est in augue.