Sidang Sarinah,Saksi Ahli Menyatakan Sertifikat Dapat Dibatalkan Demi Hukum

Suasana sidang dugaan pemalsuan dokumen pembuatan sertifikat dengan terdakwa Hj Sarinah kembali di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Tegal/foto: vera

TEGAL (ranahpesisir.com
)-Sidang dugaan pemalsuan dokumen pembuatan sertifikat, dengan terdakwa Hj. Sarinah (73), Senin 8/7/2024, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tegal.

Hal yang mencengangkan ketika saksi ahli yang dihadirkan oleh pihak terdakwa Prof. Dr. Widhi Handoko SH. Sp. N. ditanya JPU Teguh Sutadi SH. Dimana Teguh menanyakan, terkait adanya tandatangan palsu 

"Saksi ahli, bila diwarkah bisa dibuktikan itu bukan tandatangan anak-anak terdakwa, apakah sertifikat itu bisa dibatalkan?," tanya JPU Teguh kepada saksi ahli.

Atas pertanyaan itu, saksi menjawab sepanjang hal tersebut dapat dibuktikan sertifikat dapat dibatalkan. "Ya, sertifikat dapat dibatalkan demi hukum, sepanjang itu terbukti," kata saksi.

Sementara JPU Reza Fikri SH,  kepada saksi menanyakan perihal pentingnya tandatangan pada bukti kepemilikan. Saksi ahli yang bersangkutan menjawab, "Terkait pasal 1872 KUHPerdata pembuktiannya ada pada tandatangan. Karena tandatangan merupakan bukti outentik para pihak," tegas saksi.

Seperti kita ketahui bersama, terdakwa Hj. Sarinah dilaporkan oleh Hj. Rogayah atas dasar dugaan pemalsuan surat kepengurusan sertifikat. Dimana pada tahun 1993,  Hj. Sarinah menawarkan tanah milik H. Murdi, kepada Hj. Rogayah. Kemudian tanah seluas 13.570 meter persegi itu dibeli oleh Hj. Rogayah, melalui Hj. Sarinah dengan harga Rp. 125 juta. Adapun pembayaran tanah tersebut dua kali tahap pembayaran, tahap pertama Rp. 75 juta, dan tahap kedua Rp. 50 juta.

Seiring berjalannya waktu, pada tahun 2022, Hj. Rogayah baru ingat dirinya pernah membeli tanah melalui Hj. Sarinah. Namun pada saat Hj. Rogayah datang ke Kelurahan Muarareja, yang bersangkutan baru mengetahui bahwa tanah yang dibeli melalui Hj. Sarinah telah disertifikat, beralih atas nama kedua anak Hj. Sarinah, Eli Susmiati dan Lediana. Ironisnya, dalam surat keterangan tertulis Eli Susmiati dan Lediana sebagai  anak dari Abdul Rozak dan Robiyah, yang merupakan ahli waris dari pasangan dimaksud. Padahal pasangan Abdul Rozak dan Robiyah, yang merupakan saudara dari H. Murdi, terbukti tidak memiliki keturunan, dan baik Eli Susmiati maupun Lediana adalah anak kandung Hj. Sarinah. Hal ini terungkap dalam fakta persidangan. (Ver)

ranahpesisir

Phasellus facilisis convallis metus, ut imperdiet augue auctor nec. Duis at velit id augue lobortis porta. Sed varius, enim accumsan aliquam tincidunt, tortor urna vulputate quam, eget finibus urna est in augue.