Sisi Lain Sidang Sarinah Hj. Rogayah Bantah Keterangan Terdakwa

Hj. Rogayah pemilik po. Bus Dewi Sri/foto: vera

TEGAL (ranahpesisir.com)- 
Sidang dugaan pemalsuan dokumen pembuatan sertifikat dengan terdakwa Hj Sarinah (73), yang digelar Senin (16/7/2024) lalu di Pengadilan Negeri (PN) Tegal berlangsung secara maraton. Pasalnya, selesai mendengarkan keterangan dua saksi dari pihak terdakwa, masing-masing saksi ahli dan saksi fakta. Sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan/keterangan terdakwa.

Dimana dalam keterangannya terdakwa menyampaikan bahwa tanah seluas 13.570 meter persegi yang dibeli dari H. Mudli dengan harga Rp 125 juta dibayar 3kali 

"pertama bayar 30 juta, terus bayar lagi 60 juta, terus terakhir 30 juta yang 5 juta saya nawar buat bayar sertifikat ke pak Dasio," terang terdakwa, kepada majelis hakim.padahal dalam persidangan 2 pekan sebelumnya, dimana H. Mudli selaku penjual tanah dihadirkan sebagai saksi.

Yang bersangkutan menyampaikan bahwa tanah tersebut dibayar 2 tahap "pertama Bu Hj. Sarinah ngasih 50 juta, terus yang kedua 75 juta," demikian kata saksi Mudli kala itu yang keterangannya dibenarkan oleh terdakwa.

Namun entah karena lupa atau karena hal-hal lain, saat terdakwa ditanya langsung oleh majelis hakim terkait pembayaran tanah yang menjadi sengketa tersebut jawaban terdakwa  justru berbeda jauh dari apa yang pernah disampaikan nya dalam persidangan sebelumnya. "Yang pertama saya bayar 30 juta, terus 60 juta , sing terakhir 30 juta, sing 5 juta saya nawar ke Mudli untuk biaya bikin sertifikat di pak Dasio," terang terdakwa dengan gamblang, tanpa menyadari keterangan yang disampaikan itu kali berbeda jauh dengan keterangan sebelumnya.

Meski terdakwa telah merubah keterangannya, namun baik majelis hakim maupun JPU yang menyidangkan perkara tersebut tidak mengingatkan terdakwa, mungkin ini menjadi catatan tersendiri bagi majelis hakim maupun JPU.

Ironisnya, ketika salah satu hakim anggota menanyakan," apakah sebelumnya terdakwa pernah disuruh Hj. Rogayah untuk membeli tanah. Maksudnya sebelum ada perkara ini saudari pernah dimintai tolong oleh Hj. Rogayah untuk beli tanah?" Tanya hakim anggota kepada terdakwa.

Pertanyaan itu dijawab dengan tegas oleh terdakwa, bahwa dirinya sama sekali tidak pernah diperintah oleh pelapor untuk membeli tanah. "Ora. Sama sekali ora tahu (tidak. Sama sekali tidak pernah)," tegas terdakwa sambil mengangkat dan melambai-lambaikan kedua tangannya.

Wong kae (Hj. Rogayah) tanahe sapa Bae diakoni wong tanahe Eni DPR be diakoni ( tanahnya siapa saja diakuin. Orang tanahnya Eni DPR aja diakuin)," ujar terdakwa dengan lantang menggunakan logat Tegal.

Memlihat hal itu H. Ikmal jaya salah satu anak pelapor yang sedaritadi menyaksikan jalannya persidangan hanya nampak tersenyum bahkan usai persidangan ketika dikonfirmasi prihal keterangan terdakwa dalam persidangan yang jelas menyudutkan ibundanya. Ikmal kembali tersenyum sambil berkata. "Nanti konfirmasi langsung ke ibu saja. Biar lebih jelas." Singkatnya dengan tenang.

Secara terpisah Hj. Rogayah selaku pelapor, ketika dikonfirmasi terkait keterangan terdakwa dalam persidangan membantah keterangan tersebut. "Wong dia (Sarinah) tidak merasa mengeluarkan uang buat beli tanah itu, ditanya ya bingung. Keterangannya jadi berubah-ubah. Yang benar pembayarannya 2 kali. Yang pertama saya ngasih ke Hj. Sarinah 75 juta, kedua 50 juta. Itu yang benar," terang pemilik PO Bus Dewi Sri, perlahan tapi pasti.

Sementara ketika disinggung terkait tuduhan terdakwa yang mengatakan pelapor suka mengakui tanah milik orang lain dan terdakwa tidak pernah diperintahkan pelapor untuk membeli tanah, yang bersangkutan kembali membantah keterangan terdakwa tersebut.

"Jelas itu sama sekali tidak benar. Buat apa saya mengaku-ngaku tanah orang lain wong tanah saya yang diserobot orang lain juga banyak kok. Dalam hukum Islam dosa besar kalau sampai mengambil barang yang bukan haknya. Terus masalah Sarinah gak mengakui disuruh saya beli tanah. Buktinya sampai sekarang masih ada. Saya nyuruh dia beli tanah pembayarannya baru 50 persen saya pending soalnya keburu ada masalah ini jd jelaskan yang bohong itu siapa," papar Hj. Rogayah dengan tenang didampingi H.ikmal jaya.

Untuk mengetahui kebenarannya kita tunggu dalam persidangan berikutnya yang akan kembali digelar 22/7/2024 mendatang. (Ver)

ranahpesisir

Phasellus facilisis convallis metus, ut imperdiet augue auctor nec. Duis at velit id augue lobortis porta. Sed varius, enim accumsan aliquam tincidunt, tortor urna vulputate quam, eget finibus urna est in augue.