TEGAL (ranahpesisir.com)- Sidang pemalsuan dokumen pembuatan sertifikat dengan terdakwa Hj. Sarinah (73) yang digelar Kamis, 29 Agustus 2024, di Pengadilan Negeri (PN) Kota Tegal mengalami penundaan.
Harusnya sidang itu kali merupakan sidang terakhir yang mengagendakan pembacaan putusan. Disayangkan, baik terdakwa maupun Penasehat Hukum (PH) terdakwa tidak hadir dalam persidangan.
Maka dalam persidangan majelis hakim hanya menyampaikan bahwa sidang ditunda, karena terdakwa sakit. "Kami sudah siap untuk membacakan putusan. Tapi karena 1 jam yang lalu kami menerima surat pemberitahuan bahwa terdakwa sakit, maka terpaksa sidang kami tunda Kamis 5 September 2024." Demikian disampaikan hakim ketua Novi Indah Susanti SH MH, didampingi dua hakim anggota masing-masing Windi Ratna Sari SH MH, dan Rina Sulastri Jeniwati SH MH dalam persidangan. (Vera)