Dituntut 10 Bulan PH Terdakwa Justru Nilai JPU Ragu-Ragu

Sarinah usai mendengarkan tuntutan JPU/foto: Vera

TEGAL (ranahpesisir.com)-
Sidang pemalsuan dokumen pembuatan sertifikat dengan terdakwa Hj Sarinah (73) yang digelar Kamis 1/8/2024 di Pengadilan Negeri (PN) Kota Tegal cukup unik.

Pasalnya. Usai persidangan yang mengagendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wiwin W SH MH.penasehat hukum (PH) terdakwa Edi Utomo SH justru berkomentar jaksa ragu-ragu dalam menuntut kliennya.

"Diluar dugaan kami. Ternyata dalam pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 kan ancamannya 6 tahun. Harusnya jaksa menuntut paling tidak tuntutannya 4,5 tahun. Ini hanya10 bulan potong masa tahanan Dengan demikianini isyarat buat kami bahwa sesungguhnya ibu benar-benar tidak bersalah maka jaksa ragu-ragu dalam memberikan tuntutan. Berarti jaksa tidak percaya bahwa terdakwa ini melakukan apa yang didakwakan." papar Edi paska persidangan saat dikonfirmasi sejumlah awak media.

Ditempat yang sama JPU Wiwin W SH MH saat dikonfirmasi terkait rendahnya tuntutan yang dijatuhkan kepada terdakwa mengatakan. Tuntutan yang dijatuhkan kepada terdakwa sudah dipertimbangkan.

'Terkait tuntutan sudah kami pertimbangkan karena ada hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan perbuatan terdakwa merugikan saksi Hj Rogayah alias Hj Yayu. Terdakwa tidak mengakui perbuatannya." kata Wiwin 

Sedangkan, lanjutnya, hal -hal yang meringankan terdakwa adalah, "Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan usia terdakwa sudah 76 tahun. Itu yang membuat pertimbangan kami." Lanjutnya. (Ver)

ranahpesisir

Phasellus facilisis convallis metus, ut imperdiet augue auctor nec. Duis at velit id augue lobortis porta. Sed varius, enim accumsan aliquam tincidunt, tortor urna vulputate quam, eget finibus urna est in augue.