Sarinah usai mendengarkan tuntutan JPU/foto: Vera
TEGAL (ranahpesisir.com)- Sidang pemalsuan dokumen pembuatan sertifikat dengan terdakwa Hj Sarinah (73) yang digelar Kamis 1/8/2024 di Pengadilan Negeri (PN) Kota Tegal cukup unik.
Pasalnya. Usai persidangan yang mengagendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wiwin W SH MH.penasehat hukum (PH) terdakwa Edi Utomo SH justru berkomentar jaksa ragu-ragu dalam menuntut kliennya.
"Diluar dugaan kami. Ternyata dalam pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 kan ancamannya 6 tahun. Harusnya jaksa menuntut paling tidak tuntutannya 4,5 tahun. Ini hanya10 bulan potong masa tahanan Dengan demikianini isyarat buat kami bahwa sesungguhnya ibu benar-benar tidak bersalah maka jaksa ragu-ragu dalam memberikan tuntutan. Berarti jaksa tidak percaya bahwa terdakwa ini melakukan apa yang didakwakan." papar Edi paska persidangan saat dikonfirmasi sejumlah awak media.
Ditempat yang sama JPU Wiwin W SH MH saat dikonfirmasi terkait rendahnya tuntutan yang dijatuhkan kepada terdakwa mengatakan. Tuntutan yang dijatuhkan kepada terdakwa sudah dipertimbangkan.
'Terkait tuntutan sudah kami pertimbangkan karena ada hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan perbuatan terdakwa merugikan saksi Hj Rogayah alias Hj Yayu. Terdakwa tidak mengakui perbuatannya." kata Wiwin
Sedangkan, lanjutnya, hal -hal yang meringankan terdakwa adalah, "Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan usia terdakwa sudah 76 tahun. Itu yang membuat pertimbangan kami." Lanjutnya. (Ver)