JPU Tuntut Sarinah 10 Bulan Penjara

SIDANG-Terdakwa Hj Sarinah dituntut 10 bulan penjara dalam sidang pemalsuan pembuatan sertifikat di Pengadilan Negeri (PN) Tegal, Kamis (1/8/2024)/foto vera

TEGAL(ranahpesisir.com
)- Setelah sempat beberapa kali mengalami penundaan,Sidang Pemalsuan pembuatan sertifikat dengan terdakwa Hj Sarinah (73) Kamis 1/8/2024 kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tegal. 

Dengan agenda pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU)Wiwin W SH. MH dalam tuntutannya menyampaikan bahwa, terdakwa terbukti bersalah, melanggar pasal 263KUHP Terdakwa terbukti bersalah, menjatuhkan tuntutan 10bulan penjara kepada terdakwa,potong masa tahanan."

Demikian disampaikan Wiwin dalam persidangan.

Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah, "perbuatan terdakwa merugikan saksi Hj. Rogayah alias Hj. Yayu, terdakwa tidak mengakui perbuatannya."

Sedangkan hal-hal yang meringankan. "Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan. Usia terdakwa sudah 76 tahun."

Paska persidangan, ketika dikonfirmasi sejumlah awak media Wiwin menegaskan, tuntutan tersebut sudah sesuai dengan perbuatan terdakwa. "Meski ancamannya 6 tahun. Tapi kami mempunyai pertimbangan hal-hal yang memberatkan dan meringankan, yang tadi sudah kami sebutkan. menuntut 10 bulan. Tuntutan kami sudah sesuai dengan perbuatan terdakwa. Dan kita minta untuk segera ditahan." Tegasnya  (ver)

ranahpesisir

Phasellus facilisis convallis metus, ut imperdiet augue auctor nec. Duis at velit id augue lobortis porta. Sed varius, enim accumsan aliquam tincidunt, tortor urna vulputate quam, eget finibus urna est in augue.