TEGAL (ranahpesisir.com)- Sidang pemalsuan dokumen dalam pembuatan sertifikat hak milik (SHM), dengan terdakwa Hj. Sarinah (73), yang digelar Kamis 15/8/2024, di Pengadilan Negeri (PN) Kota Tegal, sudah memasuki tahap jawaban/tanggapan jaksa penuntut umum (JPU), atas pledoi penasehat hukum (PH) terdakwa.
Dimana dalam persidangan sebelumnya, Kamis 7/8/2024 yang mengagendakan nota pledoi, PH terdakwa Sarinah, Edi Utomo SH MH, meminta kepada majelis hakim agar kliennya dibebaskan dari tuntutan hukum. Hal itu karena Edi menganggap dakwaan JPU tidak memenuhi unsur
"Saya meminta kepada majelis hakim yang mulia, dalam putusannya nanti bisa membebaskan klien saya. Karena ibu Sarinah ini tidak pantas dijadikan terdakwa, karena ibu Sarinah tidak bersalah dan tidak ada bukti seperti yang didakwakan oleh JPU." Kata Edi saat di wawancara sejumlah awak media, paska persidangan yang digelar Kamis, pekan sebelumnya
Namun demikian jawaban JPU yang disampaikan Nur Bintari SH, didampingi Wiwin W, SH, MH, dan Teguh SH dalam persidangan Kamis, 15/8/2024, menyampaikan JPU tetep pada tuntutannya."Pada pokoknya tuntutan yang kami sampaikan pada hari Kamis 1 Agustus 2024 telah tepat, dan kami tetap pada tuntutan kami. Semoga majelis hakim yang mengadili perkara ini bisa memutuskan seadil-adilnya." Demikian yang disampaikan JPU yang dibacakan oleh Nur Wahyu Bintari.
Dalam kesimpulnya JPU tetap menjerat terdakwa Hj. Sarinah dengan pasal 263 KUHP ayat 1 dan ayat 2, dan menuntut terdakwa dengan hukuman kurungan 10 bulan penjara.
Sidang ditutup dan akan dilanjutkan, Senin 19/8/2024 mendatang. (Vera)