PH Sarinah Anggap Yang Dilakukan Kliennya Hal Wajar


TEGAL (ranahpesisir.com)-
Sidang pemalsuan dokumen pembuatan sertifikat hak milik (SHM) dengan terdakwa Hj Sarinah (73), Senin 18/8/2024, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Tegal.

Dalam keterangannya kepada awak media,  penasehat hukum (PH) terdakwa Edi Utomo SH MH mengatakan, hal krusial yang membuat pihaknya menanggapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah jaksa tidak menerima bukti pembelian tanah dari H. Mudli kepada Hj Sarinah. "Padahal bukti tersebut adalah bukti kunci bagi ibu Hj. Sarinah." Kata Edi, saat dikonfirmasi paska persidangan.

Ketika ditanya alasan Sarinah mengatas namakan kedua anaknya, Eli Susmiati dan Lediana, sebagai anak dari pasangan Rozak Robiyah, dan dibuat seolah-olah anak-anaknya sebagai ahli waris dari pasangan Rozak dan Robiyah yang jelas-jelas tidak memiliki keturunan, Edi menegaskan bahwa itu adalah hal wajar. "Tidak ada aturan yang melarang hal itu. Itu wajar kok dan bnyak dilakukan oleh para bos-bos besar dan konglomerat." Tegasnya. 

Secara terpisah, Wiwin W SH, MH, salah satu JPU yang menyidangkan perkara tersebut, ketika dikonfirmasi terkait Duplik dari PH terdakwa, mengatakan pihaknya tetap pada tuntutannya. "Pada pokoknya kami tetap pada tuntutan kami, dan kami berharap dalam putusannya nanti majelis hakim menjatuhkan putusan bahwa terdakwa terbukti bersalah, sesuai dengan dakwaan kami." Tegasnya, saat ditemui usai persidangan.

Seperti kita ketahui bersama, Hj. Sarinah dilaporkan oleh pemilik PO Bus Dewi Sri lantaran pemalsuan dokumen pembuatan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang dibelinya melalui Hj Sarinah, atas laporan tersebut terdakwa dijerat pasal 263 KUHP ayat 1 dan ayat 2, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Namun demikian JPU menuntut Hj Sarinah 10 bulan penjara potong masa tahanan.

Untuk mengetahui putusan majelis hakim, hukuman apa yang akan dijatuhkan kepada terdakwa Hj Sarinah, kita tunggu pada persidangan selanjutnya yang akan digelar, Kamis 29/8/2024 mendatang. (Vera)

ranahpesisir

Phasellus facilisis convallis metus, ut imperdiet augue auctor nec. Duis at velit id augue lobortis porta. Sed varius, enim accumsan aliquam tincidunt, tortor urna vulputate quam, eget finibus urna est in augue.