PH Sarinah Minta Kliennya Dibebaskan


TEGAL (ranahpesisir.com)-
Setelah dalam persidangan sebelumnya menilai jaksa ragu-ragu dalam memberikan tuntutan kepada kliennya, Hj Sarinah, dalam persidangan ini kali yang digelar Kamis, 8/8/2024 di Pengadilan Negeri (PN) Tegal, Edi Utomo SH MH, selaku Penasehat Hukum (PH) terdakwa meminta kepada majelis hakim supaya kliennya dibebaskan dari segala tuntutan hukum.

Hal itu disampaikan Edi dalam sidang yang mengagendakan pembacaan nota pembelaan, pledoi. Hal yang sama disampaikan yang bersangkutan kepada awak media, usai persidangan 

"Ibu Sarinah ini tidak pantas dijadikan terdakwa. Karena tidak ada bukti yang menunjukkan ibu Sarinah ini penjahat. Dalam arti sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan jaksa. Maka kami minta agar majelis hakim yang mulia dalam fonis nanti dapat memutus ibu dengan putusan bebas murni." Papar Edi saat diwawancara sejumlah awak media, paska persidangan.

Namun demikian Edi membenarkan adanya dokumen palsu dalam pembuatan sertifikat. "menyangkut Warkah penerbitan sertifikat memang benar adanya pemalsuan.Dan didepan majelis hakim, Eli Susmiati dan Lediana juga sudah membantah bahwa itu bukan tandatangan mereka selaku atas nama dalam sertifikat. Pertanyaan nya, siapa yang melakukan pemalsuan itu. Yang jelas pemalsuan itu dilakukan oleh pihak kami,tapi oleh pihak lain dalam hal ini Wasno. Tapi Wasnonya sudah meninggal." Tegasnya.

Seperti kita ketahui bersama, duduknya Hj. Sarinah di kursi pesakitan atas dasar laporan Hj. Rogayah. Dimana paska Hj. Rogayah tidak mendapatkan hak atas tanah yang pernah dibeli melalui Hj. Sarinah, yang bersangkutan melaporkan Hj Sarinah dan sebagai bukti kepemilikan tanah tersebut tercatat dalam buku racikan, leterC, yang berbunyi dibeli oleh Hj. Rogayah.

Seiring berjalannya waktu dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan 10 bulan bulan kepada terdakwa. Namun demikian terdakwa tetap pada pendiriannya bahwa tanah tersebut adalah miliknya yang dibeli dari H. Mudli, Hj. Rogayah sendiri ketika dikonfirmasi terkait sikap Sarinah yang mengelak dakwaan JPU, menyampaikan bahwa semua bisa dilihat dari proses pembuatan sertifikat. "Kalau benar tanah itu dia Sarinah) yang beli dengan uang dia, kenapa harus diatas namakan anak-anaknya dengan cara sebagai ahli waris Rozak dan istrinya yang jelas-jelas tidak punya anak. Itukan sudah keliatan. Dan jelas salah," jelas pemilik PO Bus Dewi Sri, Kamis, 8/8/2024, ketika ditemui di kediamannya.

Untuk mengetahui bagaimana sikap majelis hakim, dan fonis apa yang akan dijatuhkan kepada terdakwa Hj. Sarinah, kita tunggu persidangan. 2 pekan mendatang. (Vera)

ranahpesisir

Phasellus facilisis convallis metus, ut imperdiet augue auctor nec. Duis at velit id augue lobortis porta. Sed varius, enim accumsan aliquam tincidunt, tortor urna vulputate quam, eget finibus urna est in augue.