TEGAL (ranahpesisir.com)- Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, ahli dan terdakwa, memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan dalam persidangan, serta mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kamis 12/9/2024, Pengadilan Negeri (PN) Kota Tegal menjatuhkan vonis 10 bulan penjara, kepada terdakwa Hj. Sarinah binti Soleman (73), warga Jln. Dr. Wahidin Sudiro Husodo RT01 RW01 Kel. Pesurungan Lor Kec. Margadana, Kota Tegal.
"Mengadili dan menyatakan terdakwa Hj.Sarinah binti Soleman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu sebagaimana dalam pasal 263 ayat (2) KUHP. Oleh karena itu menjatuhkan pidana kepada terdakwa berupa pidana penjara 10 bulan." Demikian disampaikan Hakim ketua Novi Indah Susanti SH MH, didampingi hakim anggota Windi Ratna Sari SH MH, dan Sulastri Jeniwati SH. MHum.
Mendengar putusan tersebut Penasehat Hukum (PH) terdakwa Edi Utama SH MH menyatakan banding. Dan JPU Wiwin DW SH MH dan Teguh SH menyatakan pikir'pikir.
Usai persidangan, PH terdakwa yang dikonfirmasi sejumlah awak media, menegaskan. Untuk membela dan melepaskan kliennya, pihaknya akan melakukan upaya-upaya hukum sampai tingkat tertinggi. Dan selama upaya tersebut kliennya tidak bisa ditahan.
"Sekali lagi saya tegaskan, kami akan banding. Untuk pihak yang menang, jangan merasa menang dulu. Karena kami akan upaya sampai tingkat kasasi. Dan selama itu pula ibu tidak akan bisa ditahan, meskipun sampai 3 tahun, nunggu sampai ingkrah," tegas Edi berapi-api.
Seperti kita ketahui bersama, Hj. Sarinah dilaporkan oleh pemilik PO Bus Dewi Sri Hj. Rogayah atas dasar membuat dan menggunakan dokumen palsu dalam pembuatan SHM.
Dimana,dalam keterangan Hj. Rogayah dalam persidangan, terdakwa yang pernah diperintah oleh Hj. Rogayah membeli tanah seluas 13 ribu meter persegi, ternyata tanah tersebut justru dikuasai oleh terdakwa dengan cara tanah tersebut dibuat SHM atas nama kedua anak terdakwa Ely Susmini dan Lediana. Dan ironisnya prosedur pembuatan SHM tersebut dibuat anak-anak Terdakwa sebagai ahli waris dari pasangan Abdul Rozak dan Tobiyah. Padahal pasangan tersebut tidak memiliki keturunan. Atas perbuatan terdakwa, Hj. Rogayah mengalami kerugian sebesar Rp 9 miliar. Hal itu disampaikan Hj. Rogayah dalam persidangan, pada saat yang bersangkutan dihadirkan sebagai saksi. (Vera)