Sidang HJ Sarinah. Terdakwa kembali tidak bisa hadir/foto: istimewa
TEGAL (ranahpesisir.com)- Sidang pemalsuan dokumen pembuatan Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan terdakwa Hj. Sarinah (73), yang digelar, Kamis 5/8/2024, di Pengadilan Negeri (PN) Kota Tegal, kembali ditunda.
Alasan penundaan Sidang yang mengagendakan pembacaan putusan itu, karena terdakwa sakit, dan tengah dirawat di Rumah Sakit Islam (RSI) Harapan Anda Kota Tegal. Hal itu disampaikan oleh penasehat hukum (PH) terdakwa, Edy Utama SH. MH, dalam persidangan. "Maaf yang mulia, klien kami tidak dapat hadir, karena sedang dirawat di Rumah Sakit Islam," kata Edy, kepada majelis hakim, tanpa menyerahkan bukti rekam medis atau alat bukti lain dari rumah sakit, yang dapat membuktikan bahwa terdakwa benar-benar sedang dalam kondisi sakit dan dirawat di rumah sakit.
"Kalau alasannya sakit, tidak bisa secara lisan seperti ini. Harus ada bukti rekam medis yang menyatakan prihal sakitnya terdakwa, dari situ kami bisa pertimbangkan terdakwa bisa dihadirkan atau tidak. Kalau sampai minggu depan tidak bisa hadir. Maka penuntut umum harus bisa menghadirkan dokter yang menangani terdakwa, guna dimintai keterangan," tegas hakim ketua Novi Indah Susanti SH MH, didampingi dua hakim anggota Windi Ratna Sari SH. MH, dan Rina Sulastri Jeniwati SH. MH.
Menanggapi hal itu, PH terdakwa langsung minta waktu kepada majelis hakim, untuk kerumah sakit dimana klienya sedang dirawat.
"Mohon ijin yang mulia, saya minta waktu 1 jam, untuk ke rumah sakit, meminta rekam medis," kata Edy, kepada majelis hakim.
Sidang ditunda, JPU dan PH terdakwa langsung menuju RSI Harapan Anda Kota Tegal.
Setelah sempat mengalami penundaan selama 1 jam. Sidang kembali digelar, dan PH terdakwa menyerahkan bukti surat keterangan rawat inap dari RSI. Namun surat keterangan tersebut oleh majelis hakim dinyatakan belum cukup sebagai bukti alasan ketidakhadiran terdakwa dalam persidangan.
"Ini hanya keterangan rawat inap. Kami butuh bukti rekam medisnya yang menyatakan terdakwa sakit apa. Jadi tolong sekali lagi bila Kamis depan terdakwa tidak bisa hadir lagi, penuntut umum harus bisa menghadirkan dokter yang merawat terdakwa, untuk dimintai keterangan," kata hakim ketua.
Sidang ditutup, dan akan dilanjutkan, Kamis pekan depan.
Secara terpisah, Wiwi DW SH. MH, salah satu JPU yang menyidangkan perkara tersebut, membenarkan adanya terdakwa terbaring di rumah sakit. "Benar saat ini terdakwa sedang dirawat di ruang Bougenvil RSI Harapan Anda Kota Tegal. Sakitnya katanya vertigo dan lambung," jelas Wiwin, saat dikonfirmasi awak media, pasca persidangan.
Ketika disinggung upaya selanjutnya yang akan dilakukan JPU, yang bersangkutan menegaskan, pihaknya akan menghadirkan dokter yang menangani terdakwa. "Kami akan menghadirkan dokter yang merawat terdakwa. Dan kalau memang terdakwa tidak bisa dihadirkan karena penyakitnya, maka kami akan menggunakan absensi (pembacaan putusan tanpa dihadiri oleh terdakwa). Itu sah, dan ada dalam aturan," pungkasnya. (Vera)