SLAWI (ranahpesisir.com)- Sebagai salah satu upaya optimalisasi layanan keterbukaan informasi publik yang berkualitas menuju masyarakat kabupaten yang informatif, Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Tegal menyelenggarakan sosialisasi keterbukaan informasi publik bagi kelompok masyarakat tahun 2024.
Sosialisasi keterbukaan informasi publik bagi kelompok masyarakat diselenggarakan Rabu 23 Oktober 2024 di ruang aula BPKAD Kabupaten Tegal diikuti oleh pengurus organisasi kemasyarakatan seperti: PWI, IWO, LSM, KNPI , karang taruna, dan para pengguna informasi.
Kadis Kominfo Nurhayati dalam sambutanya mengatakan, bahwa informasi menjadi kebutuhan pokok setiap orang untuk mengembangkan pribadi dan kelompok sosialnya serta memperoleh informasi merupakan hak azazi manusia dan keterbukaan informasi publik menjadi salah satu upaya badan publik dalam mewujudkan masyarakat yang Informatif.
Di samping itu, sebagai bentuk komitmen Pemkab Tegal selaku badan publik melaksanakan kolaborasi dan kerjasama dengan kelompok masyarakat dalam bentuk kegiatan sosialisasi keterbukaan informasi publik untuk peningkatan keterjangkauan dalam tata kelola pelayanan informasi publik yang dilakukan oleh PPID.
Menurut Nurhayati, kegiatan ini sebagai optimalisasi peningkatan layanan dalam melaksanakan kegiatan Penyelenggaraan Pelayanan Informasi Publik dalam menyediakan informasi melalui mekanisme yang berlaku dalam pelayanan informasi publik di Kabaupaten Tegal.
"Tujuannya untuk mendorong terwujudnya implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun
2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik secara efektif dan hak hak publik terhadap
informasi yang berkualitas dapat terpenuhi pada setiap permintaan informasi publik malalui PPID," ujar Kadis Kominfo.
Kepala Bidang IKP Kusnianto dalam paparannya menjelaskan, informasi menjadi hak seluruh warga negara Indonesia. Maka, lembaga yang mendapat amanah dari UU KIP baik di tingkat Pusat, Provinsi atau Kabupaten/ Kota, dan Desa baik lembaga pemerintah maupun non pemerintah yang mendapatkan sumber keuangan dari APBN/APBD, wajib menyampaikan informasi kepada publik.
"Sebagai Badan Publik kami mempunyai kewajiban untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sebagai wujud komitmen kami dalam layanan keterbukaan informasi publik guna mewujudkan masyarakat yang informatif," paparnya.
Lanjut Kabid IKP mengatakan, Informasi yang wajib disediakan setiap saat diantaranya tentang Peraturan Perundangan, Surat Keputusan atau Kebijakan Badan Publik, Informasi berkala adalah informasi yang berkaitan dengan Profil pimpinan Badan Publik dan Informasi Serta merta yaitu Informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak seperti Informasi tentang keadaan Bencana.
"Pengecualian Informasi telah diatur dalam Pasal 17 Undang-undang KIP dan penyajianya didasarkan pada pengujian konskuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan tetapi setelah dipertimbangakan dengan penuh seksama bahwa menutup suatu informasi dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya seperti Informasi terkait dengan sistem keamanan negara," tegas Kusnianto.
"Semoga dengan terselenggaranya sosialisasi ini dapat memberikan banyak manfaat dan dampak positif yang signifikan, utamanya dalam memberikan layananan Keterbukaan Informasi pada masyarakat yang pada akhirnya dapat membentuk mainset masyarakat yang baik untuk bersama-sama bersinergi dan berpartisipasi dalam membangun daerah Kabupaten Tegal kedepanya," pungkasnya. (Diskominfo Kab.Tegal/EW).