SLAWI (ranahpesisir.com)- Pemerintah Kabupaten Tegal lolos Uji Publik setelah mengikuti Penilaian Tahap III/ Visitasi dalam Monev Keterbukaan Informasi Publik dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024 di Ruang Rapat Sekda Kabupaten Tegal pada Kamis 29 Oktober 2024.
Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal yang diwakili Plt Asisten Sekda Bidang Administrasi Umum, Muhammad Budi Eko Setiawan dalam presentasi menyatakan bahwa mendasari surat Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah Nomor 197/KI-JTG/X/2024 tentang Pemberitahuan Visitasi tahun 2024, Pemerintah Kabupaten Tegal sebagai Badan Publik telah dinyatakan lolos tahap III/Visitasi.
“Hari ini kami di visitasi terkait pemeriksaan kelengkapan dokumen dalam Self Assesment Quisioner (SAQ) yang sesuai aplikasi E-monev oleh Ketua Komisi Informasi Provinsi beserta tim visitornya,” kata Budi Eko Setiawan.
Ada 2 aspek yang dinilai dalam kegiatan visitasi yakni aspek Presentasi Atasan PPID meliputi Tata Kelola Layanan Informasi Publik atau ke PPID-an dengan memperhatikan aspek komitmen dan kelembagaan PPID, inovasi pelayanan informasi publik dan digitalisasi data sesuai Perki No.1 tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
Menurut Budi Eko Setiawan, untuk aspek verifikasi dokumen meliputi Dokumen Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang dikecualikan (DIK), Dokumen pengadaan barang dan jasa sesuai pengisian SAQ di aplikasi E-monev dan pembaruan penyampaian informasi yang wajib diumumkan secara berkala.
“Alhamdulillah, hasil penilaian Visitasi pemeringkatan Keterbukaan Informasi Publik Provinsi Jawa Tengah, Pemerintah Kabupaten Tegal mendapat nilai 88,5 dan dinyatakan lolos mengikuti tahap akhir yaitu tahap Uji Publik,” ujar Budi Eko .
Diharapkan dengan hasil monev ini Pemerintah Kabupaten Tegal dapat mempercepat pembangunan dalam mewujudkan Pemerintah Kabupaten Tegal selaku Badan Publik yang Terbuka dan Inovatif.
Sementara itu Ketua Tim Visitasi yang juga Ketua Komisi Informasi Jawa Tengah, Indra Ashoka Mahendrayana mengapresiasi komitmen Pemerintah Kabupaten Tegal selaku Badan Publik terhadap layanan keterbukaan informasi publik tata kelolanya sudah baik, yakni terkait komitmen pimpinan Badan Publik, anggaran, inovasinya, sarana prasarana dan telah memberikan akses bagi penyandang disabilitas.
Ia menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk evaluasi dan pembinaan bagi badan publik secara terus-menerus dan menjadi kebijakan Komisi Informasi Jawa Tengah setiap tahunya guna meningkatkan seluruh Badan Publik di Jawa Tengah dalam mewujudkan pelayanan informasi publik yang berkualitas.
Indra Mahendra berharap agar Tim PPID Pemkab Tegal selaku Badan Publik harus mempersiapkan hal-hal terkait materi Uji Publik. “Pj. Bupati Tegal selaku Pimpinan Badan Publik kami harapkan dapat hadir dalam kegiatan tahap akhir nanti yaitu Uji Publik guna memaparkan komitmen Pemerintah Kabupaten Tegal mengenai kebijakan dalam mendukung penyelenggaran pemerintah yang terbuka/transparan berpredikat Badan Publik Informatif,” pungkasnya. (Diskominfo Kab. Tegal).