Ruang Pelayanan PPID Sekretariat Daerah Kabupaten Tegal yang buka setiap hari Senin-Kamis pukul 08.00-15.00 dan Jumat pukul 08.00-10.00.
Slawi (ranahpesisir.com) – Sekretariat Daerah Kabupaten Tegal sebagai bagian dari badan publik Pemkab Tegal terus berupaya, berinovasi meningkatkan keterbukaan sistem informasinya, salah satunya dengan membuka ruang khusus layanan informasi dan dokumentasi yang nyaman, terbuka, dan ramah bagi semua kalangan, termasuk penyandang disabilitas dengan menyediakan sarana akses yang memadai.
Keterangan ini disampaikan Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Tegal Hari Nugroho saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (14/11/2024) pagi.
Hari yang juga Ketua Tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana Setda Kabupaten Tegal menyampaikan pihaknya terus berupaya meningkatkan kepatuhannya pada pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, sebab ini merupakan bagian dalam mewujudkan pemerintahan yang demokratis.
Menurutnya informasi bukan sekadar kebutuhan, melainkan salah satu hak dasar warga negara yang wajib disediakan badan publik, kecuali untuk informasi tertentu memang dikecualikan seperti rancangan peraturan bupati ataupun surat pertanggungjawaban keuangan berikut lampirannya di tahun berjalan.
Sebagai ujung tombak layanan informasi di lingkungan Setda Kabupaten Tegal, pihaknya siap memfasilitasi permohonan informasi bagi masyarakat yang datang langsung ke kantornya ataupun mereka yang bersurat secara manual dan elektronik juga berkirim pesan ke platform Lapor Bupati Tegal antara lain aplikasi android, media sosial Humas Pemkab Tegal dan Whatsapp di nomor 085600080709.
“Pemanfaatan kanal lapor bupati sebagai saluran komunikasi ini semata-mata lebih untuk memudahkan masyarakat dalam pengajuan informasi, selain mereka juga bisa datang langsung ataupun mengunduh di laman setda,”ucapnya.
Pihaknya memang secara berkala, setiap saat maupun serta merta mengunggah data atau informasi publik melalui laman setda.tegalkab.go.id. Informasi atau data ini dapat dibaca atau diunduh sewaktu-waktu melalui fitur PPID pelaksana di dalamnya yang sudah terintegrasi dengan PPID utama.
Informasi berkala dimaksud, lanjut Hari antara lain mencakup informasi tentang pengadaan barang dan jasa, ringkasan program dan kegiatan yang sedang berjalan, ringkasan laporan keuangan, informasi peraturan, keputusan dan kebijakan dan sebagainya.
Data tersebut dihimpun dari anggota PPID Setda Kabupaten Tegal yang mencakup sembilan bagian, yaitu Bagian Pemerintahan, Bagian Hukum, Bagian Kesejahteraan Rakyat, Bagian Perekonomian, Pembangunan dan SDA, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, Bagian Organisasi, Bagian Perencanaan dan Keuangan, Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan, serta Bagian Umum.
Sebelumnya, PPID Pelaksana Setda Kabupaten Tegal ini telah divisitasi oleh tim Monev Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Award Kabupaten Tegal Tahun 2024 yang dipimpin Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tegal Nurhayati di ruang kantor Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokompim) Setda Kabupaten Tegal, Kamis (07/11/2024).
Dari hasil visitasi ini diperoleh nilai presentasi 95 dan nilai verifikasi 98, sehingga nilai rata-ratanya 96. Atas capaian ini, PPID Pelaksana Setda Kabupaten Tegal lolos dan berhak maju ke tahap uji publik Monev Keterbukaan Informasi Publik yang akan dilakukan Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah pada Kamis (21/11/2024) mendatang. (G)