Ibnu Khaliq SH dan Erianto SH memperlihatkan surat bukti pengunduran diri. |
Tegal (ranahpesisir.com) Merasa tidak dihargai Ibnu Khaliq SH dan Erianto SH mengundurkan diri sebagai kuasa hukum H. Supriyanto alias Ji Pri. Hal itu disampaikan Ibnu, Rabu 11/12/2024, di Cafe Daya, jl. Kapten Sudibyo, Kota Tegal.
Menurut Ibnu, pengunduran diri tersebut dilakukan lantaran klien yang bersangkutan, Supriyanto, tidak menggunakan kode etika dan tidak berkoordinasi dengan pihaknya.
"Ketika kami minta lembaran surat kuasa untuk pegangan, sampai sekarang tidak direspon oleh kuasa dari Jakarta, jadi tidak ada kode etik antara kuasa. Dan Klien kami berjalan sendiri ke LPSK, tanpa adanya koordinasi dengan kami. Yang jelas kami sangat kecewa. Maka hari ini kami menyatakan mengundurkan diri sebagai kuasa hukum bapak Supriyanto," papar Ibnu didampingi Herianto.
Saat ditanya kebenaran ada atau tidaknya penganiayaan, seperti apa yang dilaporkan Supriyanto ke Bareskrim, ibnu menegaskan, pihaknya tidak menemukan adanya penganiayaan yang diduga dilakukan oleh DYS.
"Dari unsur sana (Supri), mengatakan Dedy melakukan penganiayaan, tp dari unsur sini (lowyer), kami cek di lapangan tidak ada penganiayaan. Yang ada hanya temennya Dedy cuma nonyol. Nanti tergantung hasil pemeriksaan, nonyol itu unsurnya masuk atau tidak,"tegasnya.
Seperti kita ketahui bersama, beberapa waktu lalu publik digegerkan dengan adanya berita pelaporan Supriyanto ke Bareskrim. Dimana dalam laporannya Supri menyatakan dirinya telah dianiaya oleh DYS, calon walikota Tegal 2024-2029.
Atas kejadian tersebut, guna mendapatkan perlindungan hukum, Supriyanto didampingi 4 kuasa hukum 2 diantaranya Ibnu Khaliq SH dan Herianto SH. Dan karena adanya ketidakcocokan, akhirnya Ibnu Khaliq SH dan Erianto SH mengundurkan diri sebagai kuasa Supriyanto. (Vera)